SUMENEP - Satresnakoba Polres Semenep ungkap pelaku penyalahgunaan obat - obatan jenis pil logo Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Widiarti S., SH., kepada wartabhayangkara.com membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan jenis pil logo Y oleh Satreskoba, Kamis (17/3/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
“Benar, anggota kami telah mengamankan pelaku penyalahgunaan obat - obatan jenis pil Y di dalam rumah pelaku berinisial SH (23 thn) yang beralokasi di Dsn. Bara’ Lorong, Ds. Kalimo’ok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep, " terangnya.
Widi menuturkan kronologinya, awal mulanya pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB, petugas Sat Samapta Polres Sumenep telah mengamankan seorang berinisial MHH karena kedapatan menguasai pil logo Y sebanyak 76 butir.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap MHH bahwa pil logo Y tersebut didapat dengan cara membeli kepada terlapor berinisial SH. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan di sertai penggeledahan, dari tangan atau penguasaan terlapor SH (23 thn) telah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 butir pil logo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakai terlapor SH (23), " ungkapnya.
Baca juga:
Pejalan Kaki di Sumenep Tewas Ditabrak Motor
|
Selain itu, lanjut Widi, ditemukan juga Barang Bukti (BB) lainnya di dalam kamar depan tepatnya diatas meja tolet berupa 3 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir pil logo Y serta ditemukan di dalam kamar tengah tepatnya di bawah ranjang tidur berupa 1 plastik kresek warna merah yang didalamnya berisi 9 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir pil logo “Y” yang dibungkus kertas warna cokelat yang di isolasi dengan total keseluruhan sebanyak 3.300 butir pil logo Y.
Setelah ditunjukkan terlapor berinisiak SH (23 thn) mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, kemudian SH (23) berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep yang selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku sudah kami amankan dan akibat pernuatannya, pelaku akan kita kenakan pasal yakni Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan, " pungkasnya. (Hms/Jon)