SUMENEP - Anggota Sat Reskrim Unit Resmob Polres Polres Sumenep yang di pimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H., ungkap kasus perjudian.
Dalam ungkap kasus ini, dua orang pelaku perjudian ( judi togel ) berhasil diamankan.
Mereka adalah diketahui berinisial RN bin Sabik (bandar), berusia 22 tahun, warga asal Dusun Tegal barat, Desa Prancak, Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.
Sedangkan berinisial MH bin Ahmad berusia 25 tahun (pengecer) warga asal Dsn. Tanggulun Ds. Montorna, Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep. Kedua pelaku ini akhirnya mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Sumenep.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com mengatakan, terungkapnya kasus perjudian jenis judi online ini, bermula pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Anggota Unit Resmob Polres Sumenep yang di pimpin Ipda Sirat, S.H., melakukan penyelidikan terkait perjudian ( judi togel ) di Kec. Guluk-guluk, Kab. Sumenep.
Setelah itu, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku MH bin Ahmad berusia 25 tahun melakukan transaksi Judi di Ds. Guluk-guluk, Kec. Guluk-guluk. Mendapatkan informasi tersebut.
Tim Resmob langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MH bin Ahmad berusia 25 tahun di simpang 3 Jl. Raya Guluk-guluk, Ds. Guluk-guluk, Kec. Guluk-guluk, Kab. Sumenep, " jelasnya.
Selanjutnya anggota resmob mengamankan 1 orang beserta barang bukti di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah di interogasi, MH bin Ahmad berusia 25 tahun ini mengaku bahwa bandar judi berinisial RN bin Sabik (22).
Kemudian tim Resmob melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap bandar berinisial RN bin Sabik ( 22 thn), " terangnya.
Setelah mendapatkan informasi, tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RN bin Sabik ( 22 thn) di samping toko milik ROMLI yang beralokasi di Dsn. Billamabu, Ds. Parancak, Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep.
Selanjutnya 2 orang beserta barang bukti di amankan ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, yaitu uang tunai Rp. 125.000, 3 Unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi togel, dan 1 Buku rekening BRI dan 1 ATM BRI
Akibat dari perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP, " pungkasnya. (Jon)
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|