Pemkab Sumenep Terapkan e-Katalog Lokal dan Toko Daring Untuk Berdayakan UMKM

    Pemkab Sumenep Terapkan e-Katalog Lokal dan Toko Daring Untuk Berdayakan UMKM

    SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin maju dan berkembang dengan membuka berbagai akses pemasaran.

    Setelah sukses meluncurkan Mall UMKM sebagai pusat promosi dan pemasaran produk secara luring, kali ini Pemkab Sumenep melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) membuka akses pemasaran secara daring.

    Kepala Bagian (Kabag) PBJ Mustangin secara resmi membuka kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sumenep melalui e-katalog lokal dan toko daring.

    “Kami mengundang secara resmi melalui surat dan mengajak pelaku UMKM untuk ikut aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sumenep, ” demikian disampaikan Mustangin kepada Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, Kamis (04/08/2022).

    “Bukan hanya sekedar mengundang, petugas kami juga siap melakukan pendampingan kepada UMKM untuk prosesnya sebagai bentuk Bismillah Melayani sebagaimana pesan Bapak Bupati Sumenep, ” imbuhnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa persyaratan untuk mendaftar di e-katalog lokal dan toko daring sangat mudah. Pemilik UMKM cukup membawa KTP, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

    “Caranya sangat mudah, pemilik UMKM bisa membawa KTP, NIB, NPWP, dan foto produknya yang akan diupload di e-katalog lokal dan toko daring, semua proses nanti akan didampingi oleh tim” terangnya. 

    Mustangin juga menjelaskan bahwa e-katalog lokal merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). Sedangkan Toko Daring merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh beberapa vendor e-commerce yang terintegrasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

    “Baik e-katalog lokal maupun toko daring, keduanya ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi OPD untuk belanja kebutuhan kantor secara terbuka, transparan, efektif, efisien dan tercatat transaksinya, ” pungkasnya. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Batu Putih Dukung Pembukaan Kantor...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag Sumenep Bakal Berangkatkan Empat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami